Bagops merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas, Bagops menyelenggarakan fungsi:
– Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
– Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
– Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan – Pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
– Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
– Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
– Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
A. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops)
B. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops)
C. Subbagian Kerjasama (Subbagkerma)